Selasa 22 Oct 2019 12:01 WIB

BKSDA: Yogya Tempat Transit Perdagangan Satwa Dilindungi

Selama tahun ini, balai konservasi mencatat 35 laporan terkait satwa dilindungi.

Seekor satwa langka dan dilindungi elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) berada di kandang rehabilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Seekor satwa langka dan dilindungi elang laut dada putih (Haliaeetus leucogaster) berada di kandang rehabilitasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Daerah Istimewa Yogyakarta menengarai wilayah Yogyakarta selama ini menjadi tempat transit perdagangan ilegal satwa dilindungi.

"Berdasarkan laporan yang masuk, satwa yang diamankan ada yang berasal dari luar daerah. DIY menjadi tempat transit perdagangan satwa dilindungi. Ada satwa dari Papua. Ada juga laporan, burung jenis parrot atau paruh bengkok, itu masih ditemui," kata Kepala BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta Muhammad Wahyudi, Selasa (22/10).

Baca Juga

Selama tahun ini, menurut dia, balai konservasi mencatat 35 laporan terkait satwa dilindungi. Laporan itu mencakup laporan penyitaan satwa dan penyerahan satwa dilindungi.

Menurut staf Bagian Perlindungan BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta Nefertiti, balai konservasi tahun ini antara lain menyita burung cenderawasih, burung mambruk, burung merak hijau, kanguru tanah, dan kasuari. Ia menambahkan, satu dari kasus perdagangan satwa dilindungi tahun ini berkasnya sudah diserahkan ke kepolisian.

Jumlah laporan kasus satwa dilindungi tahun ini, tidak jauh berbeda dengan 2018. Pada 2018, BKSDA mencatat 34 laporan terkait penyitaan dan penyerahan satwa dilindungi. Pada 2018, ada enam penyitaan satwa dilindungi seperti buaya muara, kakatua seram, buaya siam, dan kakatua jambul kuning yang kasusny adiproses secara hukum.

Wahyudi mengatakan BKSDA bekerja sama dengan kepolisian dalam menindak pelaku perdagangan satwa dilindungi. Ia menjelaskan,Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tegas melarang perdagangan satwa dilindungi.

"Bahkan, bagian-bagian tertentu dari satwa pun tidak boleh diperdagangkan, seperti ekor, gigi, taring, atau bagian tubuh satwa lainnya," katanya.

BKSDA juga berusaha meningkatkan upaya edukasi kepada masyarakat guna mencegah perdagangan satwa dilindungi. Balai konservasi mengimbau warga yang memelihara atau menemukan satwa dilindungi segera menyerahkannya ke balai konservasi.

"Perlu kerja sama semuanya, bukan hanya tugas BKSDA, tapi semuanya, masyarakat harus peduli," kata Wahyudi.

Sebagian warga, menurut dia, sudah secara sukarela menyerahkan atau melaporkan keberadaan satwa dilindungi ke balai konservasi. Satwa liar dilindungi yang disita oleh BKSDA atau diserahkan ke BKSDA oleh warga akan direhabilitasi untuk kemudian dilepasliarkan ke alam bebas.

"Kalau layak dilepasliarkan, kita lepas liarkan lagi karena semua satwa dilindungi itu harusnya di alam. Kalau tidak layak dilepasliarkan, kita pelihara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement