Selasa 22 Oct 2019 15:10 WIB

Kasus Ninoy Karundeng, Polisi Buru Satu Tersangka

Satu orang masih berstatus DPO yakni suami dari dokter IZH yakni SA

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Kondisi Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Rabu, (9/10). Masjid itu jadi buah bibir lantaran diduga jadi lokasi pemukulan, penyekapan hingga persekusi terhadap Ninoy Karundeng. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pegiat media sosial, Ninoy Karundeng. Sementara itu, polisi masih memburu satu orang tersangka lainnya.

"Satu orang masih berstatus DPO yakni suami dari dokter IZH, yang bersangkutan berinisial SA. Saat ini, SA masih melarikan diri," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (22/10).

Dedy mengungkapkan, SA yang masih berstatus buron berperan memberikan komando untuk menganiaya dan mengintimidasi Ninoy Karundeng.

Adapun di antara 15 tersangka itu merupakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212, Bernard Abdul Jabbar dan seorang dokter berinisial IZH.

Di sisi lain, Dedy menambahkan, sebanyak dua tersangka telah ditangguhkan penahanannya karena alasan kondisi kesehatan.

"Dua tersangka ditangguhkan yakni inisial F dan RN. Penahanan tersangka RN ditangguhkan tanggal 5 Oktober, sementara tersangka F ditangguhkan pada 15 Oktober. Alasannya karena lanjut usia dan kondisinya kurang sehat," ungkap Dedy.

Saat ini, polisi telah menahan 13 tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo akibat terkena gas air mata. Massa yang berkelompok itu lantas merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, hingga menyalin data yang tersimpan dalam laptop Ninoy. Mereka pun menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Tidak sampai di situ, Ninoy juga sempat diintrogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa. Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement