Selasa 22 Oct 2019 15:35 WIB

DPRD Bekasi Siapkan Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Bapemperda menargetkan akan ada lima raperda yang akan disahkan di tahun 2019.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Dwi Murdaningsih
Salah satu potret kemiskinan di ibukota (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Salah satu potret kemiskinan di ibukota (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan raperda (rancangan peraturan daerah) pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Ia menilai, raperda tersebut sangat penting bagi masyarakat. Nico mendorong agar DPRD bisa menyelesaikan raperda tersebut tahun ini.

"Nanti ada perdanya, untuk warga yang  tidak mampu mereka harus mendapatkan bantuan hukum saat menghadapi kasus-kasus, ya kayak LBH gratis gitu. Saya pikir ini penting dan harus diprioritaskan," kata Nico, Selasa (22/10).

Baca Juga

Selain raperda soal bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Bapemperda juga menargetkan akan ada lima raperda yang akan disahkan di tahun 2019. Raperda tersebut merupakan hasil kerja yang belum selesai dari anggota DPRD Kota Bekasi sebelumnya.

"Biasalah yang pro dengan rakyat, rancangan peraturan daerah yang sisa dari tahun lalu ada enam, sudah ada naskah akademiknya. Semuanya penting, nggak ada yang nggak penting," kata dia.

Kemudian ia menyebutkan lima raperda lain yang akan segera diselesaikan, diantaranya adalah raperda tentang penanggulangan penyakit, raperda tentang pengawasan dan penataan gedung, raperda tentang drainase perkotaan, raperda tentang pelestarian dan pengembangan budaya daerah, serta raperda tentang penyelenggaraan perkoperasian.

"Enam-enamnya sudah ada NA (naskah akademik) nya. Tahun ini harus selesai," kata politikus PDIP itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement