REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) tengah mengejar pajak apartemen agar bisa masuk ke kas daerah. Selama ini, pajak yang dikenakan untuk apartemen baru pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Sekarang berkembang di masyarakat, apartemen disewakan menjadi indekos dan hotel. Apartemen di undang-undang (pajaknya) dikecualikan, ini sedang diperbaiki (revisi)," ujar Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya kepada wartawan di acara Tax Gathering bersama wajib pajak, Selasa (22/10).
Arief mencermati apartemen di Bandung dijadikan indekos. Bahkan, di hari libur, apartemen dijadikan hotel. Oleh karena itu, pihaknya akan mengejar pajak apartemen terkait dua hal tersebut yaitu pajak hotel dan pajak indekos.
"Tentunya kami kenakan pajak sewa hotel, kedua, sewa bulanan (pajak) indekos. Nanti lihat permasalahannya kalau disewa 2 bulan dan 6 bulan dikenakan pajak indekos, kalau per hari pajak hotel," katanya.
Arief mengungkapkan. di Kota Bandung terdapat puluhan apartemen. Potensi pajak yang bisa diraup daerah relatif besar. Namun, kendala utama yang dihadapi ialah Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjabarkan bahwa apartemen merupakan pengecualian dari pajak hotel.
Ia mengungkapkan, kendala yang dihadapi sudah dilaporkan ke pemerintah pusat. Saat ini, menurut Arief, undang-undang tersebut tengah dilakukan revisi termasuk untuk pajak bagi aktivitas transaksi online.
"Kalau (pajak) online sedang dilakukan revisi di pusat dan yang apartemen sedang direvisi juga. Mudah-mudahan era kepemimpinan baru ada penyegaran lagi," katanya.