Rabu 23 Oct 2019 06:02 WIB

Kemendag Ajak Pelaku Usaha Patuhi Kewajiban Purnajual

Pada 2016, tingkat kepatuhan purnajual pelaku usaha hanya sebesar 24,58 persen.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji
Aktivitas jual beli di pasar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak para pelaku usaha meningkatkan perlindungan konsumen. Salah satunya dengan mematuhi kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan produk telematika.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat membuka acara diseminasi "Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Layanan Purnajual Bagi Produk Elektronika dan Telematika" di Jakarta, Selasa (22/10). Veri menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan PKTN, pada 2016 hingga 2018 terdapat kenaikan tingkat kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban pendaftaran petunjuk penggunaan dan jaminan layanan purnajual. Pada 2016, tingkat kepatuhan hanya sebesar 24,58 persen. Sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 66,81 persen.

"Diharapkan tingkat kepatuhan terus dipertahankan dan terus ditingkatkan. Sehingga tujuan perlindungan konsumen, khususnya untuk produk elektronika dan produk telematika dapat terwujud," ujar Veri.

Veri menjelaskan, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagagan Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan Dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika Dan Produk Telematika. Perubahan Permendag untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, kebijakan perizinan di bidang perdagangan, dan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.