jatimnow.com - Rencana Wiluyo untuk melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya terpaksa kandas. Sebab, pria 42 tahun asal Purworejo, Jawa Tengah itu ditangkap polisi lantaran menyelundupkan senjata api (senpi) dari Taiwan via Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Pria yang baru saja dideportasi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Taiwan itu, menyimpan senpi yang sengaja ia paketkan dari tempat kerjanya melalui transportasi laut. Senpi yang ia bawa yaitu model GunPB-195 kaliber 9x19 mm buatan pabrikan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan, senpi tersebut diketahui pertama kali oleh Bea Cukai Tanjung Perak. Senpi tersebut berada di dalam satu koli pengiriman yang dicampur dengan barang-barang lain milik tersangka Wiluyo.
"Mengetahui ada senpi tersebut, pihak bea cukai melaporkannya ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung perak. Kami selidiki nama pengirim adalah penerima di Purworejo, Jawa tengah, sehingga kami kejar ke sana," terang Agus, Selasa (22/10/2019).
Tim yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dimas Ferry Anuraga akhirnya sampai di Purworejo. Namun ternyata, tersangka Wiluyo sedang tidak berada di rumahnya. Keterangan sejumlah saksi di Purworejo, Wiluyo tengah pergi ke Blitar untuk mempersiapkan pernikahan dengan kekasihnya.
"Di Blitar inilah tersangka kami tangkap. Dia menangis dan mengaku masih kebingungan setelah disebutkan karena telah penyelundupan sebuah senjata api," ungkap Agus.
Sebab, lanjut Agus, tersangka tidak tahu jika pengiriman senpi tanpa izin itu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Tersangka saat itu hendak melangsungkan pernikahan, namun kami amankan terlebih dulu," tambahnya.
Dari pemeriksaan terungkap, tersangka mengaku jika senpi tersebut didapat saat ia bekerja di pengolahan sampah, salah satu apartemen di Taiwan. Ia menemukan senpi di antara tumpukan kaleng minuman. Ia tertarik sehingga disimpan. Pada saat tersangka dideportasi, senpi tersebut ia kirim beserta barang lainnya.
"Tersangka mengaku jika hendak dikoleksi, apalagi ini magazine-nya juga tidak ada," beber Agus.
Agus menyebut, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Brimob Polda Jatim, sanpi tersebut asli buatan pabrikan. Ini memastikan jika senpi tersebut bukan rakitan, tapi diproduksi resmi.
"Kami tidak tahu di Taiwan hal ini dilegalkan atau tidak. Namun yang pasti, saat senpi ini masuk ke Indonesia, maka ini sudah melanggar Undang-Undang Darurat," tegas Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.