Rabu 23 Oct 2019 00:41 WIB

Tarif Khusus Rusunawa Pasar Rumput Masih Dikaji

Tarif khusus diberikan untuk warga terdampak normalisasi DAS Ciliwung.

Red: Nora Azizah
Warga melintasi JPO dengan latar belakang proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga melintasi JPO dengan latar belakang proyek pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyatakan, masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pasar Rumput. Pihak PUPR saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa rusunawa tersebut.

"Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (perjanjian kerja sama)," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa (22/10).

Baca Juga

Meli mengatakan, meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa. Namun, tarif sewa yang dikenakan akan lebih tinggi dibandingkan masyarakat terprogram yang ditentukan.

"Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini," katanya.