REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Warga Solo sekarang sudah bisa membayar pajak daerah melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Pembayaran bisa dilakukan di loket kantor bank maupun di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BTN.
Kerja sama fasilitas pembayaran tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan Bank BTN di Rumah Dinas Wali Kota Loji Gandrung Jl Slamet Riyadi Solo, Rabu (23/10). Kerja sama tersebut mengenai penyediaan layanan perbankan dalam pembayaran pajak daerah di Kota Solo.
Bank BTN akan melayani pembayaran pajak daerah yang mencakup sembilan jenis, yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air dan tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, mengatakan, pembayaran pajak secara daring di Kota Solo sudah dimulai sejak 2017. Hal itu dinilai memberikan dampak dan manfaat luar biasa terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Sistem daring menyuguhkan pelayanan pembayaran pajak yang cepat dan mudah.
"PBB saja hampir Rp 100 miliar. Untuk dua tahun ini kenaikan pajak daerah kita sampai 2019 sudah hampir Rp 136 miliar. Rata-rata satu tahun kenaikan sudah hampir 21 persen. Dengan seperti ini kami akan tindak lanjuti terus dan akan kami sempurnakan," ucap Yosca di acara tersebut.
Saat ini, pembayaran pajak daerah secara daring di Kota Solo sudah bisa dilayani di lima bank, yakni BTN, BNI, BCA, Bank Mandiri, serta Bank Jateng. Melalui pembayaran daring, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkot meningkat sehingga memotivasi para wajib pajak untuk membayar secara daring.
Kepala Kantor Wilayah VI Jateng DIY Bank BTN, Sri Nuryanti Ekaningsih, menyatakan kerja sama antara Pemkot Solo dengan Bank BTN bertujuan untuk meningkatkan transaksi nontunai lebih banyak. Kerja sama tersebut mencakup beberapa hal. Di antaranya, memfasilitasi pembayaran pajak, memfasilitasi pembayaran retribusi daerah, fasilitas cash manajemen, dan lainnya.