Rabu 23 Oct 2019 18:24 WIB

DJSN Harap Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan tak Berubah

Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS kesehatan pada 2020.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. ilustrasi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berharap rencana penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 tetap dilaksanakan. Sebab, menteri keuangan (menkeu) yang ditunjuk di periode 2019-2024 tidak berubah yaitu Sri Mulyani dan dia yang mengusulkan iuran BPJS Kesehatan naik.

Wakil ketua komisi Kebijakan DJSN Ahmad Ansyori mengaku kenaikan iuran BPJS Kesehatan diusulkan oleh Menkeu karena selama ini, defisit yang dialami BPJS Kesehatan selalu dibantu dengan suntikan dana dan terakhir kali sebesar lebih dari Rp 9 triliun.

Baca Juga

"Sementara itu untuk membantu mengatasi defisit BPJS Kesehatan tidak dalam bentuk fresh money tetapi dalam bentuk kenaikan iuran  BPJS Kesehatan. Saya yakin beliau (Sri Mulyani) obyektif, apalagi beliau semdiri yang mengusulkan kenaikan iuran  BPJS Kesehatan bahkan lebih tinggi dibandingkan usulan DJSN maka rencana itu Insya Allah tidak berubah," ujarnya saat ditemui di workshop BPJS Kesehatan 2019, di Yogyakarta, Rabu (23/10).

Apalagi, dia melanjutkan, pemerintah terlebih dahulu menaikkan besaran iuran untuk penerima bantuan iuran (PBI) yang semula Rp 23 ribu per jiwa menjadi Rp 42 ribu per jiwa per bulan sejak September 2019 lalu. Artinya, dia melanjutkan, pemerintah pusat telah berkomitmen menaikkan anggaran jaminan kesehatan untuk rakyat miskin.

Bahkan, dia mengklaim bahwa seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menyetujui kenaikan iuran  BPJS Kesehatan. "Terlihat kan dari buku putih DPR tidak ada masalah dengan kenaikan iuran  BPJS Kesehatan itu. Jadi, saatnya eksekusi (kenaikan iuran  BPJS Kesehatan kelas pekerja bukan penerima upah dan pekerja penerima upah)," ujarnya.

Pihaknya berharap kenaikan iuran ini bisa memperbaiki kondisi keuangan BPJS Kesehatan selama 2020. Sebelumnya pemerintah beberapa kali memberikan suntikan dana untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement