jatimnow.com - Muhammad Nizam (37), warga Pare Kediri, dibekuk unit Reskrim Polsek Kepanjen Kidul setelah merampas handphone (HP) dan barang berharga milik tiga korban dengan modus mengaku sebagai polisi.
"Saya datang lihat ada tiga orang di tengah sawah. Lalu saya tanya sedang apa. Saya belum mengaku polisi, lalu saya ambil handphone dan mencabut kunci sepeda motor terus saya bawa ke pos yang agak terang," kata Nizam, Rabu (23/10/2019).
Dengan bergaya seperti polisi, Nizam juga menggeledah para korban. Dompet berisi uang Rp 350 ribu juga dibawa oleh pelaku.
Para korban kemudian diminta untuk ke sebuah pos dekat Lapangan Mareno, Kelurahan Bendo, Kota Blitar.
"Pas di pos itu kemudian saya pergi (kabur)," ujar Nixam.
Ketiga korban baru menyadari jika dirinya tertipu setelah pelaku tidak kembali di pos. Korban lalu melapor ke Polsek Kepanjen Kidul.
Nizam juga mengaku dirinya pernah masuk penjara atas kasus yang sama di Madiun dan divonis tujuh tahun penjara. Modus merampas ponsel dengan mengaku sebagai polisi sudah ia lakukan setidaknya tiga kali.
"Dua kali (merampas). Yang ketiga pas ditangkap. Dulu pas SMP saya pingin jadi polisi. Tapi dulu," terangnya.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Nur Halim menyebut pihaknya mengidentifikasi posisi pelaku dari nomor ponsel korban. Polisi lalu meringkus pelaku yang bersembunyi di Kanigoro.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 378 dan 362 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," pungkas mantan Kabag Ops Polres Bangkalan tersebut.