REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian R Janu Suryanto menyampaikan bahwa tujuh operator yang ada di Indonesia akan dipasang akses pembatasan layanan dalam rangka mengimplementasikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Nanti ada Equipment Registration (ER) untuk di operator yang ada di Indonesia itu semua dipasang itu untuk membatasi layanan ke Base Transceiver Station atau disingkat BTS,” ujar Janu di Jakarta, Rabu (23/10).
BTS adalah sebuah infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator.
Dengan demikian, apabila aturan tersebut diberlakukan, maka operator dapat langsung memblokir layanan komunikasi melalui ponsel dengan IMEI yang tidak dikenal.
Menurut Janu, kewenangan untuk pembatasan layanan tersebut berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah mendapat laporan adanya ponsel dengan IMEI ilegal dari Kemenperin.
“Iya, kami akan langsung berkoordinasi dengan Kemenkominfo. Nanti, Kemenkominfo yang melakukan pembatasan,” ujar Janu.
Menurut Janu, persiapan pemasangan ER dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan, sebelum aturan tersebut benar-benar diimplementasikan.