BANDUNG WETAN, AYOBANDUNG.COM -- Wakil Gubernur Jawa Barat sekaligus Panglima Santri, Uu Ruzhanul Ulum menginginkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertimbangkan pembentukan Kementerian Pesantren. Dia mengaku sempat menyampaikan hal tersebut secara tidak langsung kepada Jokowi.
"Iya sudah ngomong ke pihak yang ada link ke istana, baik dari partai dan non-partai. Bukan berarti harus saya (yang menjadi menteri-nya), tapi siapa saja yang paham pesantren," ungkap Uu ketika ditemui dalam acara Bincang Publik "Santri dan Stigma Radikalisasi" yang diselenggarakan oleh Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) di Freddo Coffee Shop Bandung.
Uu menilai, urgensi pembentukan kementerian tersebut adalah untuk mempermudah pengimplementasian Undang-undang (UU) Pesantren yang belum lama ini telah disahkan. Selama ini, Uu mengatakan, urusan pengembangan pesantren belum dinaungi secara tegas oleh kementerian khusus.
AYO BACA : Sambut UU Pesantren, Pemprov Jabar Wacanakan Perda
"(Urgensinya) untuk implementasi UU, karena (pesantren) langsung berhubungan dengan masyarakat dan lembaga, jadi benar-benar harus ada yang mengatur tentang hal ini," ungkapnya.
"Selama ini kami kikuk harus ke mana, kalau kembali ke Kementrian Agama ya sama saja enggak ada kemajuan," tambahnya.
Hingga saat ini, Uu mengatakan keingiannya tersebut belum dapat terakomodasi oleh pemerintah pusat. Namun, dirinya tetap berharap suatu saat presiden dapat mempertimbangkan hal tersebut.
AYO BACA : UU Pesantren Jadi Kado Istimewa di Hari Santri
"Sudah beberapa kali disampaikan tapi enggak ada jawaban, ya tidak apa-apa, tidak kecewa. Jokowi kan suka reshuffle kabinet, siapa tahu tahun depan ada reshuffle (dan menteri pesantren dipertimbangkan) sehingga kami benar-benar bisa menikmati kebaikan negara," ungkap mantan Bupati Tasikmalaya tersebut.
Segera Buat Perda
Terkait disahkannya UU Pesantren tersebut, pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan segera merancang Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Perda ini sebelumnya sempat diajukan untuk disahkan, namun ditolak oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sehingga, Pemprov Jabar sempat berencana untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur soal pendanaan dan hibah bagi pesantren. Namun, seiring dengan pengesahan Uu Pesantren tersebut, Pemprov Jabar optimis rencana pengesahan Perda Pesantren dapat kembali digulirkan.
"Perda Pesantren yang kemarin sekarang bisa dilaksanakan karena ada payung hukumnya. Kami semakin lega walaupun sebelumnya sempat ada halangan," ungkap Uu.
Dia juga mengimbau pihak pemerintah kabupaten/kota untuk turut membuat perda masing-masing terkait Perda Pesantren tersebut. "Saya juga minta kabupaten kota untuk bikin perda-nya lagi. Nanti ada revisi yang akan dilakukan," jelasnya.
AYO BACA : Pembenahan Pesantren Jadi Upaya Tekan Radikalisme