REPUBLIKA.CO.ID, Islam menekankan pentingnya pembinaan keluarga. Salah satunya dengan anjuran memperbanyak keturunan. Mengapa demikian?
Dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, mengemukakan beberapa argumentasi tentang anjuran memperbanyak keturunan. Dalam pandangannya, usaha memperoleh keturunan sangat dianjurkan. Pernyataan tersebut diungkapkan mengomentari ayat 187 dari surah al-Baqarah. Maka sekarang campurilah mereka, dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. (QS al- Baqarah [2]: 187).
Maksud dari perkataan apa yang telah ditetapkan adalah memperoleh anak. Pendapat itu diperkuat oleh sejumlah ulama salaf, antara lain Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah, Hasan al-Bashri, as-Saddi, dan ad- Dlahak. Logikanya, tatkala Allah memberikan keringanan bagi umat Muhammad mencampuri istrinya di malam hari selama berpuasa, Allah memberikan tuntunan, hendaknya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan syahwat, tetapi perlu pula mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh Allah, tak terkecuali upaya memperoleh keturunan.
Ibnu Qayyim pun kemudian menyertakan sebanyak 15 hadis yang memperkuat argumentasi tersebut. Kepiawaiannya di bidang hadis terlihat begitu kuat dari kualitas hadis yang disuguhkan lantaran validitas dan kesahihan hadis-hadis yang dinukil bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks anjuran memperbanyak keturunan, salah satu hadis yang dikutip Ibnu Qayyim adalah hadis riwayat Ahmad dan Abu Hatim dari Anas bin Malik. Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah memerintahkan umatnya untuk menikah dan melarang keras membujang. Nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena sesesunguhnya Aku (Muhammad) akan bangga dengan kalian di depan para nabi pada Hari Kiamat.