REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim pertama di dunia Islam hadir pada masa Umayyah. Sejarah mencatat, beberapa hakim dipilih untuk dikirim ke wilayah-wilayah taklukkan. Mereka berasal dari mantan pejabat arbitrase sebelum dinasti ini berdiri.
Josef Meri dan Jere Bacharach melukiskan, hakim-hakim awal itu menangani hampir setiap jenis perkara yang masuk. Para hakim bertugas memutus perkara yang melibatkan penduduk Muslim lokal.
Otoritas hakim begitu besar. Diungkapkan Josef W Meri dan Jere L Bacharach, kadang kala hakim harus bertindak layaknya penarik pajak, komandan militer, imam, bahkan khalifah. Di masa itu, ekspansi wilayah terus berlangsung.
Tantangan yang dihadapi umat pun semakin beragam. Konsekuensinya, kebutuhan akan tenaga hakim yang profesional semakin besar. Alhasil, kedudukan hakim dipandang perlu untuk ditingkatkan.
Pejabat hakim akhirnya diangkat langsung oleh khalifah. Ini diawali oleh Sulayman ibn Abd al Malik. Institusi hakim mengalami kemajuan luar biasa di bawah Khalifah Harun al Rasyid (786-809).