REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah jabatan hakim diperkenalkan pada masa Umayyah, jabatan ini mengalami perkembangan signifikan di masa Abbasiyah. Pada masa itu, sudah dikenal dengan hakim agung.
Pada saat sama, dikenalkan pula hakim khusus yang menangani bidang-bidang tertentu. Misalnya, hakim masalah perkawinan, hakim perdata, hakim ekonomi, dan sebagainya. Sementara itu, bagi kalangan anggota militer juga dibentuk institusi hakim militer (qadhi al asykar) yang melesat di masa Dinasti Mamluk di Mesir.
Ismail ibn Ishaq (815-895) tercatat sebagai orang pertama yang menduduki jabatan hakim militer. Jabatan ini terus dipertahankan saat Dinasti Ayyubiyah tampil di tampuk pimpinan di Mesir, dengan mengangkat Bahauddin as Subhr (1307-1375).
Dalam menjalankan tugas harian, hakim menjalin komunikasi intensif dengan para ahli hukum agama serta mufti. Bahkan, mereka kerap diikutsertakan dalam sebuah majelis shura. Dengan begitu, produk hukum yang dihasilkan lebih memiliki landasan yang kuat.
Sistem dan hierarki jabatan kadi atau hakim yang bermula di Baghdad, akhirnya disebarluaskan ke berbagai kawasan Islam. Penguasa Muslim di Mughal (India) menerapkan konsep itu pada 1526-1858. Hal sama berlangsung di masa pemerintahan Dinasti Safavid di Persia (1501-1722), juga pada era Ottoman (1512-1918).