Kamis 24 Oct 2019 12:07 WIB

Sebulan, Waktu Menteri Kumpulkan Aturan Pengambat Investasi

Aturan yang menghambat investasi itu akan dirapatkan dalam dua pekan setelahnya.

Red: Friska Yolanda
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi waktu sebulan kepada para menteri/kepala lembaga untuk mengumpulkan regulasi yang menghambat pelayanan kepada masyarakat dan investasi dunia usaha. Nanti setelah terkumpul, akan dirapatkan lagi aturan mana yang perlu diperbaiki.

"Tolong dilihat di setiap kementerian, aturan yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," kata Presiden Jokowi saat membuka Sidang Paripurna perdana Kabinet Indonesia Maju di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (24/10).

Presiden Jokowi menyebutkan di negara ini terlalu banyak regulasi atau aturan. Jokowi meminta Mendagri menggarisbawahi hal itu karena masih banyak perda, pergub, perbup, yang masih banyak sekali tumpang tindih dengan peraturan-peraturan di atasnya.

"Tolong dilihat di setiap kementerian apa yang menghambat pelayanan terhadap masyarakat, menghambat investasi dunia usaha, segera kumpulkan dalam waktu sebulan ini," tegasnya.

Dalam sidang kabinet yang juga dihadiri Wapres Ma'ruf Amin, Jokowi mengatakan kumpulan aturan penghambat pelayanan masyarakat dan investasi itu akan segera dirapatkan dalam dua minggu setelahnya. "Hal-hal yang menghambat ingin kita hapuskan sehingga kita bisa bekerja cepat," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement