Kamis 24 Oct 2019 18:05 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Iwa Karniwa

Iwa kini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait proyek Meikarta.

Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka selaku Sekretaris Daerah (nonaktif) Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (2/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK). Iwa kini berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Penahanan IWK diperpanjang 30 hari terhitung sejak 29 Oktober sampai 27 November 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar guna penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian, pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut. Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak Jumat (30/8). Sementara, tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

Perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement