REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengonfirmasi bahwa pihak istana sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewenangan dan hak veto seorang menteri koordinator (menko) untuk menganulir kebijakan yang diterbitkan menteri di bawah koordinasinya. Meski begitu, Pratikno belum menjelaskan secara rinci apakah Perpres ini sudah final atau belum.
"Itu di Perpres-nya. Nantilah baca Perpres-nya aku," kata Pratikno di Istana Merdeka, Kamis (24/10).
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukan) Mahfud MD menyabutkan bahwa para menko memiliki hak veto untuk membatalkan kebijakan menteri yang berada di bawahnya. Hak veto bisa dilakukan agar kebijakan menteri sejalan dengan visi dan misi Presiden dan Wapres.
Sebagai contoh, Menko Perekonomian bisa saja membatalkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dirilis oleh Menteri Keuangan.
"Ada baru ini diumukan presiden. Untuk itu maka menko itu bisa memveto. Menko itu kata Presiden bisa memveto kebijakan atau peratuan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi presiden dan sebagainya," jelas Mahfud usai sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (24/10).
Dalam sidang kabinet, Presiden menegaskan agar menteri tak menjalankan kebijakannya yang tak sesuai dengan visi misi Presiden. Karena itu, Jokowi menekankan agar para menteri di Kabinet Indonesia Maju dapat saling bekerja secara tim.
Ia menjelaskan menko bertugas untuk mengawal visi Presiden agar dapat diimplementasikan oleh para menteri yang dibawahinya. Selain itu, menko juga bertugas mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan para menterinya sehingga tak saling bertentangan.
"Sekarang Presiden mengatakan menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada dibawahnya kalau ia bertindak sendiri. Apalagi sampai bertentangan dengan kebijakan presiden ataupun kebijakan kementerian lain yang sejajar," jelas Mahfud.