Kamis 24 Oct 2019 21:05 WIB

Bupati Purwakarta Kesal Pedagang Jual Elpiji di Atas HET

Bupati Purwakarta mengajak seluruh pihak aktif mengawasi penjualan elpiji di atas HET

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)
Foto: Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Dede Nurhasanudin/ayopurwakarta)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kesal banyak pedagang gas elpiji tiga kilogram yang menjual di atas harga yang diatur pemerintah. Anne sesalkan pedagang yang tak mengikuti aturan yang berlaku soal harga eceran tertinggi (HET) gas bersubsidi.

 “Padahal aturannya jelas, di tingkat agen (penyalur) itu harganya Rp 14.500 per tabung. Sedangkan, di tingkat pangkalan harganya Rp 16 ribu,” kata Anne dalam siaran persnya, Kamis (24/10).

Anne menjelaskan, pihaknya telah mengeluaran surat keputusan soal HET untuk gas melon ini. Surat Keputusan (SK) bupati nomor 500/kep.374-perek/2019 itu, juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri ESDM nomor 26/2019 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji bersubsidi.

Dalam aturan itu, kata dia, sudah sangat jelas di terangkan bahwa penyalur atau pangkalan wajib menyalurkan elpiji secara langsung kepada masyarakat miskin sebagai pengguna akhir.

Tentunya dengan harga yang telah ditetapkan. Melihat aturan tersebut, Anne menerangkan jika ada pelanggaran mengenai ketentuan HET gas elpiji, pangkalan sebagai penyalur akhir jelas harus dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kalau harganya lebih dari ketentuan, berarti ada penyalahgunaan ketentuan. Artinya, yang menjual di atas HET harus mendapat sanksi,” tegasnya.

Oleh karena itu, Anne mengajak seluruh pihak supaya lebih aktif lagi untuk melakukan pengawasan terkait pendistribusian gas 3 kg ini. Tujuannya, agar barang bersubsidi ini peruntukannya tepat sasaran.

“Kami tegaskan, gas elpiji 3 kg itu khusus warga kategori kurang mampu. Jadi, yang penghasilannya lebih dari Rp 1,5 juta per bulan tak boleh memakainya. Jangan menyumpahi diri sendiri menjadi orang kurang mampu. Pemerintah memberikan subsidi ini untuk warga kurang mampu,” tuturnya.

Anne pun mengimbau, bagi warga yang menemukan kejanggalan dalam pendistribusian gas elpiji. Dia berharap, warga segera melapor jika ada masyarakat berkecukupan yang masih menggunakan gas melon tersebut.

“Jika ada warga yang kategori mampu masih menggunakan gas bersubsidi, laporkan ke kami,” tegas dia.

 Hal ini pun berlaku bagi aparatur sipil Negara (ASN) di Purwakarta. Sesuai aturan yang berlaku gas bersubsidi hanya diperuntukan bagi mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 1,5 juta. Dengan kata lain, untuk ASN yang memang jika dilihat gaji mereka lebih dari Rp 1,5 juta itu, tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi 3 kg. 

Anne kembali menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi jika para ASN ini ketahuan masih menggunakan gas LPG bersubdisi. Untuk sanksinya tak main-main, yakni berupa pemotongan tunjangan daerah mereka.

“Kami tidak akan main-main. Silahkan masyarakat laporkan jika ada ASN di kita yang kedapatan masih menggunakan gas bersubsidi. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement