REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan dari saksi Shobibah Rohmah terkait interaksi antara suaminya, yaitu mantan menpora Imam Nahrawi (IMR), dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU). KPK memeriksa Shobibah untuk tersangka Ulum.
"Jadi, fokus kami saat ini adalah mendalami pengetahuan dari saksi terkait dengan interaksi tersangka Ulum dengan Menpora pada saat itu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Ulum menjadi tersangka kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018. KPK menduga Ulum melakukan tindak pidana tersebut bersama Imam.
"Kami dalami tentu terkait dengan apa yang diketahui saksi tentang tersangka dan hubungan tersangka dengan Menpora karena dalam kasus suap ini, kami menduga perbuatan dilakukan bersama-sama. Jadi, apa yang diketahui saksi itu yang menjadi perhatian KPK karena sejumlah dugaan penerimaan oleh Menpora tidak bisa dilepaskan dari tersangka Ulum," tuturnya.
Sementara usai diperiksa, Shobibah enggan mengomentari terkait materi pemeriksaannya. "Saya lupa, terima kasih ya, mohon maaf," ucap Shobibah.
Pada Rabu (18/9), KPK telah menetapkan Imam dan Ulum sebagai tersangka. Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Selain itu, tersangka Imam juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan Imam akan digelar pada Senin (4/11).