Jumat 25 Oct 2019 14:18 WIB

Berkas Kasus Vina Garut Belum Lengkap

Dari tiga tersangka, baru satu berkas yang dinyatakan lengkap atau P21.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Ani Nursalikah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut menyatakan para tersangka dalam kasus video porno yang sempat viral dengan nama "Vina Garut" belum seluruhnya dapat disidangkan. Dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan polisi, baru satu berkas yang dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejari Garut, Dapot Dariarma mengatakan, berkas yang telah dinyatakan lengkap baru untuk tersangka perempuan berinisial V (19 tahun). Kejari telah menerima berkas dari Polres Garut beberapa hari lalu.

Baca Juga

"Tapi baru V, dua tersangka yang lain belum," kata dia, Kamis (24/10).

Dua tersangka lain yang dimaksud adalah lelaki berinisial W (41) dan AG (29). Menurut dia, berkas dua tersangka tersebut hingga saat ini masih belum lengkap. Ia memperkirakan kelengkapan berkas seluruh tersangka bisa dipenuhi penyidik pada pekan depan.

Dapot mengatakan, penyidik sempat mengalami kesulitan dalam pelengkapan berkas para tersangka. Salah satu kendalanya adalah masih kurangnya alat bukti terkait hasil digital forensik video "Vina Garut".

Namun dengan lengkapnya berkas tersangka perempuan, pelengkapan berkas dua tersangka lainnya akan lebih mudah. "Menurut kami tidak sulit melengkapinya. Alat bukti dan digital forensik juga sudah ada dari tersangka V," kata dia.

Ia mengatakan, kejaksaan akan menunggu kelengkapan berkas seluruh tersangka. "Dengan begitu, berkasnya kami limpahkan sekaligus ke pengadilan, sehingga waktu sidangnya dapat berbarengan," ujarnya.

Dapot menegaskan, sidang kasus "Vina Garut" akan berlangsung tertutup. Hanya jaksa, pengacara, dan saksi, yang diperkenankan hadir dalam sidang. Kasus yang sedang ditanganinya itu merupakan kasus asusila.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement