Jumat 25 Oct 2019 16:09 WIB

Kasus Ninoy, Polisi Tetapkan Tersangka Ke-16

Sahril Anwar menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/10).

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andri Saubani
Shairil Anwar (pakai topi) saat digiring polisi menuju gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Shairil Anwar (pakai topi) saat digiring polisi menuju gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka ke-16 dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Tersangka dalam perkara ini adalah diketahui bernama Shairil Anwar yang akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya Kamis, (24/10) setelah ditetapkan sebagai buron.

Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisiris Besar Polisi Argo Yuwono, tersangka Shairil ditetapkan sebagai tersangka karena ikut menginterogasi Ninoy Karundeng. "Ia ditetapkan karena perannya ikut menginterogasi dan intervensi korban," kata Argo, Jumat, (25/10).

Baca Juga

Argo mengatakan, tersangka banyak berperan dalam menginterogasi serta menganiayaan korban. Tersangka juga berperan dalam memerintahkan tersangka lain melakukan pencurian data dan mengambil barang-barang milik korban.

"Shairil memberi perintah kepada tersangka F dan B untuk melakukan pencurian data serta menghapus data korban. Dia juga mengambil barang-barang milik korban berupa flash disk, hard disk, dan SIM card," ucap Argo.

Seperti diketahui, Shairil menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Shairil merupakan suami dari tersangka dari dokter Insani yang juga sudah ditahan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut Shairil kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 16 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil Anwar.

Dengan demikian, atas perbuatanya seluruh tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP.

Sebelumnya, Ninoy dianiaya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada tanggal 30 September lalu. Alasan penganiayaan itu karena Ninoy merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement