CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Para pekerja di Kabupaten Cianjur tidak akan lama lagi akan mendapat kenaikan sebesar kurang lebih Rp198.000, setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 8.51 persen.
Plt Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Heri Supardjo, mengatakan jika berdasarkan aturan sesuai surat edaran, UMK tahun depan pasti bakal ada penaikan karena sudah diatur dari pusat.
"Pembahasannya melibatkan tripartit terdiri dari pemerintah, pengusaha, serta buruh melalui serikat pekerja," ujar Heri dihadapan wartawan, Jumat (25/10/2019).
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) mengacu inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dengan begitu, penaikan UMK sekitar 8,51%.
UMK Cianjur tahun ini sebesar Rp2.330.049. Jika mengacu aturan, maka penaikan besaran UMK tahun depan dibanding tahun ini diperkirakan sebesar Rp198.000.
"Kalau perkiraan pasti ada kenaikan, mengenai nilainya tunggu hasil rapat pembahasan saja," tandasnya.