Jumat 25 Oct 2019 18:44 WIB

BKPM belum Hitung Investasi Skema Syariah

BKPM bekerja sama dengan 33 institusi, mayoritas perbankan untuk promosi investasi

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K.Permana (kanan) dan Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Akbar Habibie (tengah)  berbincang bersama Deputi Kepala Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo (kiri) usai melakukan penandatanganan kerjasama di Jakarta, Jumat (25/10).
Foto: Republika/Prayogi
Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K.Permana (kanan) dan Komisaris Utama Bank Muamalat Ilham Akbar Habibie (tengah) berbincang bersama Deputi Kepala Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM Wisnu Wijaya Soedibjo (kiri) usai melakukan penandatanganan kerjasama di Jakarta, Jumat (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menghitung investasi asing dengan skema syariah. Sejauh ini, investasi yang masuk ke dalam negeri termasuk dari negara-negara dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tidak terkategorisasi.

Deputi Kepala Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Soedibjo menyampaikan BKPM terbuka pada beragam preferensi investor termasuk syariah. Sejauh ini investor diberi kebebasan dalam penanganan dana investasinya.

Baca Juga

"Kita tidak data dan dibebaskan saja (pengelolaan dananya), BKPM catat nilainya," kata Wisnu usai penandatanganan kerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia untuk promosi penanaman modal, di Muamalat Tower, Jakarta, Jumat (25/10).

Wisnu menambahkan, BKPM tidak menutup kemungkinan untuk menghitung proporsi investasi syariah yang masuk. Namun tetap harus mempertimbangkan berbagai hal. Ia khawatir klasifikasi tersebut malah akan menghambat investasi.