REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) belum menghitung investasi asing dengan skema syariah. Sejauh ini, investasi yang masuk ke dalam negeri termasuk dari negara-negara dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) tidak terkategorisasi.
Deputi Kepala Bidang Kerjasama Penanaman Modal BKPM, Wisnu Wijaya Soedibjo menyampaikan BKPM terbuka pada beragam preferensi investor termasuk syariah. Sejauh ini investor diberi kebebasan dalam penanganan dana investasinya.
"Kita tidak data dan dibebaskan saja (pengelolaan dananya), BKPM catat nilainya," kata Wisnu usai penandatanganan kerja sama dengan Bank Muamalat Indonesia untuk promosi penanaman modal, di Muamalat Tower, Jakarta, Jumat (25/10).
Wisnu menambahkan, BKPM tidak menutup kemungkinan untuk menghitung proporsi investasi syariah yang masuk. Namun tetap harus mempertimbangkan berbagai hal. Ia khawatir klasifikasi tersebut malah akan menghambat investasi.