REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris dan penyanyi Gisella Anastasia menegaskan bahwa perempuan yang tampak dalam video porno yang viral sejak Selasa (22/10) bukanlah dirinya. Dia pun melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya terkait penyebaran video pornografi tersebut, kepada pihak kepolisian.
Sejumlah akun media sosial yang turut menyebarkan video asusila itu termasuk dalam laporan yang dibuat Gisel. Dia berharap, pelaporan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Menurut Gisel, video pornografi yang tersebar dengan mencatut namanya itu mendatangkan banyak kerugian untuknya dan keluarga. Karena itu, ia tak mau mendiamkan kasus tersebut.
"Kerugianya banyak banget. Saya perempuan dan punya anak kecil. Jadi, pembuatan laporan ini supaya enggak terulang lagi, baik pada saya dan orang lain. Biar jera," kata Gisel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/10).
Pengaduan Gisel telah terdaftar dengan nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit. Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019. Dalam laporannya, mantan istri Gading Marten itu membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akun media sosial yang menyebarkannya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, pengacara Gisel, Sandy Arifin menuturkan, kliennya juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk diperiksa terkait laporan tersebut. "Kami sudah siapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti. Mbak Gisel sudah meminta beberapa rekannya yang melihat ada postingan di media sosialnya (untuk menjadi saksi)," ujar Sandy.
Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video pornografi yang memperlihatkan sosok perempuan yang disebut-sebut mirip Gisel.