Sabtu 26 Oct 2019 00:03 WIB

Wamenag Ingin Dunia Usaha Terlayani Sertifikat Halal

Pengelolaan layanan jaminan produk halal sudah dialihkan dari MUI kepada BPJPH.

Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Calon Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi memberikan salam usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menginginkan pelayanan sertifikasi halal kepada dunia usaha tetap terlayani saat transisi kewenangan dari MUI kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani, jangan sampai tidak ada yang melayani karena MUI sudah tidak boleh, sementara BPJPH belum siap," kata Zainut di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (25/10).

Baca Juga

Ia menyebutkan layanan jaminan produk halal per 17 Oktober 2019, pengelolaan atau pelayanannya sudah dialihkan dari MUI kepada BPJPH. "Artinya, sekarang ini memang kewenangan itu ada di Kementerian Agama melalui BPJPH itu," katanya.

Ia menyebutkan saat ini adalah masa transisi sehingga perlu ada MoU antara BPJPH dengan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik (LPOM) MUI. Menurut dia, MoU yang ditandatangani beberapa waktu lalu di Istana Wapres terkait dengan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pelayanan jaminan produk halal.

Di dalamnya ada kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan. "Kalau yang kami inginkan adalah agar tidak terjadi kevakuman pelayanan sehingga dunia usaha terlayani," ujar Zainut.

Ia menjelaskan ada pembanguan tugas pelayanan jaminan halal sesuai UU. "BPJPH itu secara keseluruhan bertanggung jawab terhadap pelayanan program atau sertifikasi halal," katanya.

MUI masih punya kewenangan terkait dengan sertifikasi auditor kemudian fatwa. Kewenangan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) masih ada di MUI. MUI masih punya satu lembaga yang memeriksa halal yaitu LPPOM yang masih berdiri.

Ia berharap dengan posisinya sebagai wamenag, akan segera menemukan solusi masalah itu. "Mudah-mudahan akan lebih baik, kita akan cari solusi yang lebih maslahat, bagaimana program ini bisa berjalan sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.

Presiden Jokowi ketika mengenalkan 12 wamen di Kabinet Indonesia Maju tidak secara spesifik menyebut tugas Wamenag Zainut. "Saya dan Pak Wapres memberikan kepercayaan beliau menjadi wakil menteri agama. Beliau sudah lama menjadi Wakil Ketua MUI pusat, dan tadi disampaikan agar memberikan dukungan membantu Pak Menag," kata Presiden Jokowi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement