REPUBLIKA.CO.ID, PAINAN- Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel) berhasil mengamankan kurang lebih 70 batang kayu jenis Rasak dan Kruing dari tindak pidana illegal logging di Nagari Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Penangkapan ini dilakukan polisi pada Selasa (22/10) kemarin.
"Operasi penangkapan berawal dari penemuan dua tumpukan kayu tidak bertuan di Nagari Ampang Tulak Kecamatan BAB Tapan, tepatnya di dekat Perumnas Alam Asri Nagari Ampang Tulak. Kemudian di tindak lanjuti oleh Unit Tipiter dan Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan turun ke lokasi," kata Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Jumat (25/10).
Cepi menjelaskan kayu ilegal yang siap diangkut diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan di kawasan hutan Nagari Ampang Tulak Kecamatan BAB Tapan. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Areal penemuan kayu sudah dipasangi police line.
Sedangkan 70 batang kayu dibawah ke Mapolres Pessel untuk menjadi alat bukti dan sebagai alat buat pengembangan kasus ini lebih lanjut. Cepi berjanji Polres Pesisir Selatan akan terus memberatas ilegal logging di wilayahnya karena merambah hutan merupakan aktivitas merusak lingkungan.