REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo untuk memangkas jabatan eselon tiga dan empat diprediksi berpotensi menimbulkan akibat negatif bagi pemerintah. Kebijakan itu tentu akan berdampak pada ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya barusan diskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh di Jakarta, Jumat (25/10).
Dia mengatakan, kebijakan itu akan memengaruhi kurang lebih 430 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka, lanjut Ninik, sapaan akrab Nihayatul, akan kehilangan jabatannya.
Dia memaparkan, berdasarkan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 30 Juni 2019, sebesar 0,12 persen dari total 4,28 juta ASN menduduki jabatan Eselon I. Sementara sebanyak 4,23 persen menduduki jabatan Eselon II. Lanjut Ninik, ASN yang duduk di kursi Eselon III ada 21,44 persen dab pegawai yang menempati jabatan Eselon IV berjumlah 71,09 persen.
Ninik mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan tersebut tanpa dibarengi dengan solusi konkrit terkait kesejahteraan para pegawai. Dia mengatakan, pemerintah perlu memikirkan bagaimana transisi tersebut sehingga tidak menimbulkan ancaman kesejahteraan pejabat uang terpangkas. "Nah ini akan menjadi boomerang bila terkait kesejahteraan mereka," kata Ketua DPP PKB ini.
Lebih jauh, mantan Wakil Ketua Komisi II ini mengatakan, penyederhanaan eselon tersebut tentu tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Dia mengungkapkan, kebijakan itu harus mengubah Undang-Undang (UU) berkenaan dengan ASN terlebih dulu.
Ninik menjelaskan, UU ASN menyebut ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan yaitu jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama. Sehingga, lanjutnya, kalau mau menyederhanakan menjadi dua tingkatan tentunya harus mengubah konstitusinya.
"Penyederhanaan eselonisasi di birokrasi tentu memungkinkan namun dibutuhkan deregulasi karena pengaturan eselonisasi pemerintah harus tunduk pada Undang-Undang ASN No. 5 tahun 2014 terutama pada pasal 19," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo berencana melakukan pengurangan atau pemangkasan jabatan eselon tiga dan empat. Hal tersebut dia sampaikan saat menyampaikan pidato pelantikannya sebagai presiden periode 2019-2024 pada Ahad (20/10) lalu.