REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islamic Law Firm (ILF) resmi diluncurkan, Jumat (25/10) di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat. Peluncuran dihadiri Menkopolhukam, Mahfud MD, dan Board of Advisor ILF Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid.
Menurut Yenny, slamic Law Firm (ILF) adalah sebuah firma hukum yang sengaja didirikan dengan visi ke depan. "Tidak sebatas untuk menghadapi era revolusi industri 4.0, ILF juga telah mempersiapkan diri guna menghadapi era Society 5.0," ujar Yenny Wahid dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/10).
Menurut Yenny Wahid, ILF berusaha menegaskan posisinya untuk turut mengambil peran dalam era super pintar itu. Sebuah era yang dalam proses pengembangan dan penerapan high tech, tetap menggunakan pendekatan human-focused. Bahwa, teknologi apapun harus senantiasa menempatkan manusia sebagai pengendali, sekaligus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebaikan manusia.
Yenny menjelaskan, salah satu inovasi untuk rakyat yang dihadirkan ILF terkait hal tersebut adalah ADILah. Dengan ADILah siap memberikan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses dimana dan kapan saja dengan mobile apps, termasuk pula lewat mesin DAV," tambahnya.
DAV adalah terobosan yang menggabungkan teknologi interaktif terbaru seperti augmented reality (AR), kecerdasan buatan (AI), dan virtual reality (VR). ”ILF ini sekaligus upaya kami menciptakan ekosistem Islam modern hari ini dan di kemudian hari,” ungkap Yenny Wahid.
Yenny menegaskan, sebagai law firm berbasis Islam, ILF harus turut menampilkan wajah Islam sebagai agama kemajuan dan keunggulan. Hanya dengan begitu, ILF akan bisa secara optimal mengambil peran dalam upaya menuju semangat kebangkitan umat," ujarnya.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau yang terpisah jarak. Hal ini membuat pemerataan akses masih menjadi kendala hingga hari ini. Salah satunya akses terhadap hukum yang belum merata. Dari fakta dan kondisi itulah, ILF akan berusaha tampil menjadi jawaban.
"Semua orang sama di hadapan hukum, dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun," paparnya.
Kemudian Yenny mengungkapkan, sesuai peran yang dimiliki, ILF nantinya siap memberikan layanan jasa hukum, baik litigasi maupun non litigasi. Dalam bidang litigasi, ILF dapat membantu berbagai penanganan perkara dengan memuat perspektif syariah Islam.
"Semisal kasus perceraian, hak asuh anak, pembagian harta gono-gini, penyelesaian sengketa waris, penanganan korban KDRT, penyelesaian sengketa arbitrase, kepailitan, KPPU, sengketa pajak, PHI, dan lain sebagainya," terangnya.
Sedangkan dalam bidang non litigasi, ILF juga siap memberikan berbagai jasa hukum. Seperti pembuatan kontrak bisnis berbasis syariah, konsultasi hukum pasar modal syariah, akuisisi dan merger, penanganan perkara asuransi dan reasuransi syariah, hingga penyelesaian hutang piutang berbasis syariah.
"ILF juga siap memberikan jasa pengurusan perizinan seperti Fintech Syariah, HAKI, labelisasi halal MUI, audit legal, dan lain sebagainya," katanya.
Selanjutnya dengan melibatkan para ulama yang kompeten di bidang syariah Islam, tim hukum ILF berkomitmen dengan sungguh-sungguh membantu para pelaku bisnis. Mulai dari mendampingi, melindungi dan memastikan aktivitas bisnis syariah yang dijalankan sesuai dengan koridor syariah. "Tentunya, juga dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, minim risiko hukum," tutur Yenny.