Sabtu 26 Oct 2019 23:55 WIB

IDI Jateng: Banyak Dokter tak Sadar Terjerat Kasus Hukum

Seorang dokter sangat mudah dituduh melakukan malaparaktik.

Dokter memeriksa kondisi kesehatan balita.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Dokter memeriksa kondisi kesehatan balita.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah Joko Handoyo menilai banyak dokter secara tidak sadar sering terjebak masalah hukum saat melaksanakan tugasnya.

"Menjaga etika kedokteran sangat sulit, terutama jika dikaitkan dengan peraturan-peraturan yang ada," kata Joko saat membuka seminar Peningkatan Kesadaran Hukum Kedokteran Bagi Dokter dan Rumah Sakit di Era JKN di Semarang, Sabtu (26/10).

Baca Juga

Ia menjelaskan seorang dokter sangat mudah dituduh melakukan malaparaktik. Padahal, menurut dia, di dunia kesehatan ini tidak dikenal istilah malapraktik.

"Di dunia kesehatan itu yang ada risiko dan komplikasi," ujarnya.

Hal itulah yang menurutnya belum dipahami masyarakat. Akibatnya, kata dia, dokter terancam dijerat dengan Pasal 359 atau 360 KUHP.

Oleh karena itu, ia mengharapkan para dokter meningkatkan kehati-hatiannya dalam bertugas serta pemahamannya tentang hukum yang berkaitan dengan tugas kemanusiaannya. "Kami ingin bekerja sebaik-baiknya demi keamanan dan kenyamanan pasien," katanya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jawa Tengah, Teguh Hadi Prayitno, yang menjadi salah satu pembicara dalam seminar itu menyampaikan materi seputar penghakiman oleh media massa dalam pemberitaan seputar permasalahan kesehatan. Menurut dia, sebagai fungsi kontrol, media massa tentunya akan bersinggungan dengan profesi lain saat menjalankan tugasnya.

"Oleh karena itu, ada mekanisme pemberian hak jawab terhadap suatu pemberitaan yang tidak benar," katanya.

Ia juga menggarisbawahi fungsi humas pada suatu lembaga penyelenggara kesehatan dalam memberikan penjelasan yang akan disampaikan kepada masyarakat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement