jatimnow.com - Belum sampai 1x24 jam, Penyidik Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus prostitusi yang diduga melibatkan PA, mantan Finalis Putri Pariwisata.
"Betul, satu orang ditetapkan tersangka, inisial JL," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Sabtu (26/10/2019).
JL merupakan mucikari atau germo atas praktik prostitusi yang melibatka PA dan pelanggan berinisial AF, warga asal Bekasi, Jawa Barat. Praktik itu berlangsung di salah satu kamar hotel di Kota Batu dan digerebek pada Jumat (25/10/2019) malam oleh Kanit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Polda Jatim AKP Aldy Sulaeman dan timnya.
"Untuk pelanggan, yaitu AF dan perempuan berinisal PA, statusnya masih saksi," tegas Frans Barung.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menyebut, untuk membongkar jaringan prostitusi yang melibatkan publik figur ini, timnya masih terus melakukan pengembangan. Sebab dimungkinkan ada orang lain yang terlibat.
Baca juga:
- Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Kota Batu, Libatkan Artis?
- Praktik Prostitusi di Kota Batu Libatkan Eks Finalis Putri Pariwisata?
Sebelumnya, Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menyebut bila PA merupakan publik figur kelahiran Balikpapan yang berdomisili di Jakarta. Terkait informasi bahwa PA adalah seorang Finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016, Leonard menyatakan pihaknya masih mendalaminya.
"Bisa jadi putri pariwisata, masih kita periksa. Yang pasti bisa dibilang publik figur," ungkapnya.
Selain mengamankan PA, JL dan F, malam itu juga, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyita beberapa barang bukti, dari TKP penggerebekan. Antara lain alat kontrasepsi, celana dalam, tisu bekas dan pakaian.