Ahad 27 Oct 2019 09:04 WIB

Pengamat: Sangat Penting Bentuk Lembaga Legislasi Nasional

Lembaga ini untuk mengurus dan mengelola urusan regulasi agar tidak tumpang tindih.

Kinerja legislasi DPR RI (Ilustrasi(
Foto: Republika/Mardiah
Kinerja legislasi DPR RI (Ilustrasi(

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid berpendapat Presiden Joko Widodo sangat penting untuk membentuk Lembaga Urusan Legislasi Nasional. Lembaga tersebut untuk mengurus dan mengelola urusan regulasi.

Fahmi menyebutkan, pengurusan dan pengelolan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan peraturan perundang-undangan, pembahasan, pengundangan, penyebarluasan, evaluasi hingga peninjauan dan rekomendasi perbaikan atau revisi. Dengan demikian, tidak terjadi tumpah tindih peraturan perundang-undangan secara nasional.

Baca Juga

Dia mengatakan lembaga tersebut juga untuk menata serta mengendalikan "obesitas" serta "hiper" regulasi yang semakin tidak terkendali dan sangat kompleks. Selain itu, program penyederhanaan ribuan peraturan perundang undangan yang bersifat teknis.

Ribuan peraturan tersebut secara konvensional berdasarkan sistem ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme peradilan tata negara. Misalnya, uji materi (judicial review) ke Mahmakah Konstitusi (MK) belum menyelesaikan masalah.

Sebab, MK tidak mungkin menjangkau berbagai peraturan perundang-udangan sampai pada level yang paling bawah dan teknis. ”Untuk itu menjadi penting dan urgent untuk membuat terobosan hukum tata negara dengan melahirkan sebuah lembaga khusus yang menagani permasalahan tersebut,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Ahad (27/10).

Fahri menyampaikan argumentasi hukum tata negara perihal betapa pentingnya pembentukan Lembaga urusan legislasi nasional tersebut. Pertama, lembaga urusan legislasi nasional tersebut idealnya diberikan mendat konstitusional penanganan urusan pembangunan hukum (legislasi) mulai dari hulu sampai ke hilir.

Hal ini mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, perumusan, harmonisasi, sosialisasi, konsolidasi hingga peninjauan serta revisi terhadap perundang-undangan yang berlaku secara positivistik.

Kedua, problem hukum inkonsistensi dan disharmoni peraturan perundang-undangan bukan saja dalam konteks materil (substansi materi hukum) yang sangat complicated semata. Namun, dari aspek birokrasi pembentukan perundang-undangan telah menjadi masalah tersendiri.

Misalnya, banyaknya pintu untuk berurusan dengan legislasi, yaitu melalui Kemenkum HAM, Mensesneg, Seskab dan DPR melalui Baleg. Akibatnya, secara teknis ketatanegaraan, sangat sulit untuk dapat mengendalikan obesitas dan hiper regulasi secara sistemik sesuai logika dan ilmu perundang undangan.

”Karena setiap lembaga berlomba membentuk perundang-undangan, seolah setiap persoalan bangsa hanya dapat diatasi dengan memproduksi UU, tanpa melihat hasil guna dan berdaya guna. Ini yang menjadi masalah,” katanya.

Ketiga, jika lembaga urusan legislasi nasional ini terbentuk nantinya diharapkan akan menjadi leading sector terhadap semua Kementerian dan Lembaga negara terkait yang berhubungan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, tugas pokok yang lain dari Lembaga Legislasi Nasional termasuk mengonsolidasikan berbagai informasi maupun data kebutuhan serta akan berlakunya norma suatu perundang-undangan, agar memudahkan aspek evaluasi dari keberlakuan norma hukum tersebut.

Kelima, untuk menyelenggarakan suatu urusan pemerintahan negara di bidang pembentukan regulasi dalam rangka melaksanakan pembangunan hukum nasional yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Keenam, sebagai konsekwensi ketatanegaraan jika presiden segera membentuk lembaga khusus Legislasi Nasional sesuai perintah UU No. 15/2019 Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.

Berdasarkan amanat tersbeut, pemerintah dan DPR segera mengagendakan melakukan revisi atas UU RI No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Hal ini termasuk ketentuan pasal 5 ayat (4) mengenai uraian tentang urusan pemerintahan negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement