Ahad 27 Oct 2019 12:14 WIB

Muncikari Terkait Putri Pariwisata Ditetapkan Tersangka

Polisi tidak memungkiri akan ada tersangka baru karena masih ada pengembangan.

Red: Ratna Puspita
Praktik prostitusi.   (ilustrasi)
Foto: EPA/Ennio Leanza
Praktik prostitusi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial J yang berprofesi mubcikari sebagai tersangka dugaan kasus prostitusi melibatkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia. Hingga saat ini baru J yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi karena masih dilakukan pendalaman.

"Pria inisial J sebagai tersangka dalam kasus prostitusi, nanti kami lakukan penyidikan lebih jauh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat di Surabaya, Ahad (27/10) dini hari.

Baca Juga

Terkait tersangka, Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru, sebab tim dari Polda Jatim melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta. "Tim masih di Jakarta dan masih bergerak, kemudian pengembangannya dilihat besok. Dari sana sudah kami lakukan penggeledahan, tapi hanya mendapatkan ponsel," katanya.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut, jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisasi dan cukup panjang. Selain itu, setelah Polda Jatim melakukan tes urine kepada J, hasilnya yang bersangkutan positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.

Gideon membenarkan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam tersebut, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp13 juta. Atas perbuatan yang dilakukannya, mucikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement