REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek National Support for Local Investment Climates/National Support for Enhancing Local and Regional Economic Development (NSLIC/NSELRED), kemitraan antara Pemerintah Indonesia melalui Kementerian PPN/Bappenas dan Pemerintah Kanada melalui Global Affairs Canada (GAC) mengundang 47 kabupaten/kota se-Indonesia yang termasuk dalam Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) untuk mengikuti proses seleksi program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) tahap III periode 2020-2021.
Dalam rangka mensosialisasikan teknis dan prosedur pengajuan dana RIF, NSLIC/NSELRED kembali menggelar Diseminasi Informasi RIF Tahap III pada Kamis (24/10) di Jakarta. Dari total 47 kabupaten/kota yang hadir tersebut, 24 kabupaten/kota merupakan lokasi KPPN yang sebelumnya belum pernah mengikuti seleksi RIF tahap I dan II; sementara 23 kabupaten/kota sudah pernah mengajukan proposal inovasi namun belum lulus sehingga kali ini diundang kembali untuk seleksi RIF Tahap III.
Program hibah RIF merupakan dukungan teknis dalam menciptakan inovasi pengembangan ekonomi lokal. Program hibah senilai Rp 18 milyar ini diberikan kepada 18 Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) yang dipilih dari 60 wilayah dalam Koridor Pertumbuhan dan Pemerataan yang menjadi target nasional untuk Pusat Pertumbuhan Peningkatan Keterkaitan Kota-Desa sesuai RPJMN 2015-2019 dan Rancangan RPJMN 2020-2024.
Bantuan teknis RIF dilaksanakan dalam tiga tahap mulai 2018 hingga 2021 dengan memilih enam daerah per tahap. Dua tahap RIF yang telah sukses dilaksanakan yaitu: RIF Tahap I (2018/2019) dengan inovasi daerah terpilih berasal dari: Kabupaten Tabanan (Bali), Maluku Tengah (Maluku), Lombok Timur (NTB), Pinrang (Sulawesi Selatan), Kubu Raya (Kalimantan Barat) dan Banyuwangi (Jawa Timur); dan RIF Tahap II (2019/2020) dengan inovasi daerah terpilih berasal dari: Kabupaten Manokwari (Papua Barat), Dompu (NTB), Sidenreng Rappang (Sulawesi Selatan), Mempawah (Kalimantan Barat), Kayong Utara (Kalimantan Barat), Pesisir Selatan (Sumatera Barat).
Sementara RIF Tahap III (2020/2021) saat ini memasuki tahap persiapan untuk proses diseminasi dan seleksi proposal inovasi. Menurut Direktur Daerah tertinggal, Transmigrasi dan Perdesaan, Kementerian PPN/ Bappenas, Velix Vernando Wanggai, kegiatan Diseminasi RIF Tahap III yang dirancang dalam format interaktif ini bertujuan mensosialisasikan Arah dan Kebijakan Pembangunan Nasional terkait Pengembangan Ekonomi Lokal, khususnya sinergi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan KPPN antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Penyelenggaraan acara ini selain untuk mensosialisasikan program Responsive Innovation Fund (RIF) Tahap III sebagai bentuk sinergi dukungan teknis inovasi pembangunaan kawasan perdesaan KPPN, juga untuk membangun pemahaman Prosedur dan Persyaratan Pengajuan proposal RIF.
“Acara ini diharapkan bermanfaat untuk terus mendorong budaya inovasi dan sinergi antar wilayah dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujar Velix dalam rilisnya, Ahad (27/10).
Sosialisasi ini dibuka dengan sambutan dari Kementerian PPN/Bappenas dan perwakilan Global Affairs Canada (GAC) terkait pentingnya inovasi daerah untuk pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan pelaksanaan RPJMN 2020-2024. Beberapa peserta dari lintas Kementerian/Lembaga (K/L) yang turut hadir antara lain Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi; Kementerian PUPR; Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta lembaga/institusi terkait lainnya.
Turut hadir pula, perwakilan para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah antara lain BAPPEDA/BAPPELITBANGDA dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Dari rangkaian kegiatan yang berlangsung, hasil yang diharapkan adalah tersosialisasikannya Arah dan Kebijakan Pembangunan Nasional, tentang Pengembangan Ekonomi Lokal.
Terutama terkait dengan sinergi kebijakan pembangunan kawasan perdesaan KPPN antara Pemerintah Pusat dan Daerah; tersosialisasikannya Program Dana Inovasi Responsif atau Responsive Innovation Fund (RIF) tahap III sebagai bentuk sinergi dukungan teknis inovasi guna mendukung pembangunan kawasan perdesaan KPPN yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat/Daerah dan K/L terkait; serta peningkatan pemahaman tentang teknis, prosedur dan persyaratan pengajuan proposal dana RIF.
Acara ini juga diharapkan dapat membantu pemetaan kebijakan dan peluang kontribusi dari para pihak baik di tingkat nasional dan daerah untuk kesuksesan Program RIF tahap III dan strategi keberlanjutan RIF tahap I dan II dalam mendukung pengembangan ekonomi lokal dan peningkatan iklim investasi yang mendorong pembangunan daerah secara berkelanjutan.