jatimnow.com - Pemeriksaan terhadap JL, mucikari PA, mantan finalis putri pariwisata 2016, terus dilakukan. Selain sudah menetapkan JL sebagai tersangka, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mendapati fakta mengejutkan terkait JL.
"Kami tetapkan saudara JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Dan kami juga telah melakukan tes urine terhadap JL, dengan hasil positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," beber Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (27/10/2019) dinihari.
Gidion menambahkan, JL dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Untuk PA sudah dipulangkan dengan dijemput keluarganya dan AF atau JW, sang pelanggan, juga berstatus saksi.
Baca juga:
- Polisi Gerebek Praktik Prostitusi di Kota Batu, Libatkan Artis?
- Praktik Prostitusi di Kota Batu Libatkan Eks Finalis Putri Pariwisata?
- Prostitusi Libatkan Mantan Putri Pariwisata, Mucikari Jadi Tersangka
- Mantan Finalis Putri Pariwisata Dipulangkan Polisi: Saya Minta Maaf
Saat ditanya kabar transaksi Rp 13 juta dalam rekening tersangka JL, Gidion menyebut bahwa uang dalam jumlah itu merupakan barang bukti. "Untuk transaksiinya masih kembangkan lagi dan dalami," jelasnya.
Bahkan, Gidion mengemukakan bila jaringan prostitusi yang dijalankan JL ini terorganisir dan besar. Untuk itu, ia menerjunkan tim ke beberapa daerah termasuk ke Jakarta untuk memburu semua jaringan JL.
JL diamankan menyusul digerebeknya PA dan YW saat berada di salah satu kamar hotel di Kota Batu, Jumat (25/10/2019) malam. Penggerebekan itu dilakukan Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.