Ahad 27 Oct 2019 21:09 WIB

Mucikari Eks Finalis Putri Pariwisata Positif Konsumsi Ganja

Pemeriksaan atas JL, mucikari PA, eks finalis putri pariwisata 2016, terus dilakukan.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pemeriksaan terhadap JL, mucikari PA, mantan finalis putri pariwisata 2016, terus dilakukan. Selain sudah menetapkan JL sebagai tersangka, Unit Perjudian dan Asusila Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim juga mendapati fakta mengejutkan terkait JL.

"Kami tetapkan saudara JL sebagai tersangka atas kasus prostitusi. Dan kami juga telah melakukan tes urine terhadap JL, dengan hasil positif reaktif menggunakan tetrahydrocannabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," beber Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (27/10/2019) dinihari.

Gidion menambahkan, JL dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP, yaitu menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. Untuk PA sudah dipulangkan dengan dijemput keluarganya dan AF atau JW, sang pelanggan, juga berstatus saksi.

Baca juga: