Selasa 29 Oct 2019 03:20 WIB

Sekolah Disegel, Kegiatan SD di Bekasi Terpaksa Pindah

Kadiknas Bekasi menyebut kegiatan SD Karang Rahayu 01 Dipindah ke tiga sekolah

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Kegiatan belajar mengajar siswa SD
Kegiatan belajar mengajar siswa SD

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Proses kegiatan belajar mengajar SDN Karang Rahayu 01 dipindah ke beberapa lokasi terkait penyegelan yang dilakukan oleh pemilik lahan pada Jumat (25/10).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda mengatakan bahwa saat ini kegiatan belajar tidak lagi berada di SDN Karang Rahayu 01 mulai hari ini, Senin (28/10). Relokasi terjadi di tiga tempat berbeda.

Rinciannya, kelas I sebanyak 4 rombongan belajar (rombel) dan kelas II sebanyak 3 rombel berpindah ke SDN Karang Rahayu 03, kemudian kelas III dan kelas IV masing-masing sebanyak 3 rombel berpindah ke SDN Karang Rahayu 04, dan kelas V dan VI masing-masing sebanyak 3 rombel berpindah ke SDN Karang Setia 02.

“Guru dan siswa-siswi untuk sementara dapat melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah tersebut,” kata Carwinda dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembayaran lahan dengan pemilik tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Hal ini terkait kegiatan penyegelan SDN Karang Rahayu 01 oleh Tim Kuasa Hukum pemilik tanah atas nama Yakoeb Adrianto pada Jumat (25/10).

Penyegelan dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah akan pembayaran  yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.

Pemerintah Daerah berupaya menempuh langkah penyelesaian dengan pemilik lahan agar berkenan menunggu pembayaran tahun 2020 dengan syarat jaminan.

“Jika poin tersebut ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta pemerintah daerah mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SDN Karang Rahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat,” ujarnya.

Sebelumnya, pembayaran lahan SDN Karang Rahayu 01, sesuai dengan tuntutan ahli waris tanah, tidak dapat terlaksana. Sebab, hal tersebut terjadi di akhir Tahun 2018, dimana rancangan APBD Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2019 telah ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement