BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan segera melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pembayaran lahan dengan pemilik tanah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Karang Rahayu 01, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Hal ini terkait kegiatan penyegelan SDN Karang Rahayu 01 oleh Tim Kuasa Hukum pemilik tanah atas nama Yakoeb Adrianto pada Jumat (25/10). Penyegelan dilakukan dikarenakan tidak terpenuhinya tuntutan pemilik tanah akan pembayaran yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sejak putusan Pengadilan Negeri dengan Perkara Nomor: 200/Pdt.G/2017/PN.Bks dikeluarkan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda menjelaskan, pemerintah daerah berupaya menempuh langkah penyelesaian dengan pemilik lahan agar berkenan menunggu pembayaran tahun 2020 dengan syarat jaminan. “Jika poin tersebut ditolak oleh pemilik lahan dan tetap meminta pemerintah daerah mengosongkan lahan, maka kegiatan belajar mengajar SDN Karang Rahayu 01 dipindahkan ke sekolah-sekolah negeri lain yang terdekat,” kata Carwinda dalam keterangan tertulis, Senin (28/10).
Dia mengungkapkan bahwa pasca putusan tersebut Pemkab Bekasi sudah melakukan pembahasan dan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris lahan, dan sudah dialokasikan di rencana APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2020. “Mudah-mudahan ahli waris bersedia untuk memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menyelesaikan pembayaran di tahun mendatang, dan dengan ikhlas menjamin anak-anak murid dan pihak sekolah SDN Karang Rahayu 01 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar sebagaimana biasanya,” ujarnya.
Sebelumnya, pembayaran lahan SDN Karang Rahayu 01 sesuai dengan tuntutan ahli waris tanah, tidak dapat terlaksana. Sebab, hal tersebut terjadi di akhir Tahun 2018, dimana rancangan APBD Kabupaten Bekasi untuk Tahun 2019 telah ditetapkan.