Senin 28 Oct 2019 14:29 WIB

Pembunuhan Sopir Taksi Online Dibayangi Cinta Segitiga

Pelaku merupakan sopir taksi online yang juga rekan korban.

Rep: Nugroho Habibie/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor berhasil membekuk pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di kilometer 57 Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) pada 17 September 2019 lalu. Motif pembunuhan disinyalir akibat cinta segitiga.

Adapun pelaku berinisial RZ (29) yang berprofesi sebagai sopir taksi online dan DF (28) yang berprofesi sebagai pemandu lagu. Sementara, korban yang diketahui berinisial AW (35) juga berprofesi sebagai sopir taksi online.

Baca Juga

"Pelaku merasa cemburu terhadap si korban sehingga merencanakan pembunuhan," kata Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni saat menggelar konferensi pers, di Polres Bogor, Senin (28/10).

Joni menjelaskan, RZ mencurigai sang kekasih DF sedang menjalin hubungan asmara dengan AW. DF sempat tak mengaku berselingkuh dengan korban.

Namun, RZ mengancam akan membunuh DF jika tak menjelaskan hubungannya dengan AW. Ketimbang dihabisi pacarnya, DF akhirnya mengakui sedang menjalin hubungan asmara dengan AW. "Pasangan kekasih ini akhirnya merencanakan pertemuan untuk membunuh AW," tutur Joni.

Lalu, kata Joni, DF mengajak AW untuk bertemu dengan dalih membahas hubungan mereka. Tak pikir panjang, AW bergegas menjemput DF yang telah menunggu bersama RZ di wilayah Cibubur.

Setelah ketiganya bertemu, mereka memutuskan untuk berangkat ke kawasan Puncak Bogor. Selama perjalanan, cekcok antar ketiganya mulai terjadi.

RZ mulai memuluskan rencananya. Ia meminta AW untuk menghentikan laju mobilnya dengan beralasan ingin buang air kecil. Kemudian, AW berhenti di rest area Tol Jagorawi tepatnya KM 45.

"Pada saat korban memberhentikan mobil, pelaku RZ langsung mengeluarkan golok yang sudah disembunyikan di paha belakang dan langsung mengarahkan senjata tajam itu," katanya.

Pelaku RZ bersama DF membawa jasad korban ke arah tol Bocimi KM 57 dan membuangnya di pinggir jalan. Akibat perbuatannya, Joni mengatakan, pelaku RZ dan DF dijerat dengan tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 jo 338 KUHP. Keduanya,terancam hukuman pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement