Senin 28 Oct 2019 16:58 WIB

Anies akan Keluarkan Larangan Penggunaan Cat Bertimbal

Surat edaran tersebut nantinya untuk menindaklanjuti konsentrasi timbal.

Red: Muhammad Hafil
Program Anies Baswedan (ilustrasi)
Foto: republika
Program Anies Baswedan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan cat mengandung timbal untuk peralatan bermain di taman-taman yang ada di DKI Jakarta. "Saya cek dulu, seharusnya sudah ditindaklanjuti," ujar Anies di Lapangan Silang Monas Selatan Jakarta, Senin (28/10).

Surat edaran tersebut nantinya untuk menindaklanjuti konsentrasi timbal yang melebihi ambang batas aman pada cat di peralatan bermain di taman-taman publik di Jakarta. Selanjutnya, Anies memerintahkan jajarannya untuk mengganti semua produk cat yang masih menggunakan zat bertimbal dalam pembangunan taman bermain.

Baca Juga

Rencana pembangunan 200 taman kedepannya akan dikerjakan dengan hati-hati, kata Anies. Yayasan Nexus3, organisasi nonprofit bidang kesehatan dan pembangunan lingkungan yang tergabung dalam International Pollutant Elimination Network (IPEN) mengemukakan Laporan Nasional Timbal dalam Peralatan Bermain di Jakarta.

Laporan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan di 32 taman bermain yang tersebar di lima wilayah Jakarta selama September-Oktober 2019, terdiri atas 20 ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) milik Pemerintah Provinsi DKI dan 12 taman bermain apartemen atau mal.

Dari laporan tersebut ditemukan 81 dari 115 permukaan permainan yang dicat warna cerah mengandung konsentrasi timbal di atas 90 ppm, yang menjadi standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kebanyakan dari alat permainan di taman-taman DKI Jakarta memiliki kadar timbal di atas 4.000 ppm, menurut temuan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement