Senin 28 Oct 2019 17:23 WIB

Komnas HAM Kirim Pencari Fakta Kericuhan September Kendari

Komnas HAM juga akan mencari fakta kericuhan aksi bentrok September di Jakarta.

Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa berusaha menghindari tembakan air mobil water canon saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2019).
Foto: Antara/Jojon
Pengunjuk rasa berusaha menghindari tembakan air mobil water canon saat aksi menuntut penuntasan kasus kematian mahasiswa di depan Polda Sulawesi Tenggara, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (22/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengirimkan tim ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk mencari fakta soal korban jiwa maupun kekerasan terhadap mahasiswa saat unjuk rasa September 2019 lalu.

"Tim pencari fakta peristiwa September sudah dibentuk dan sedang bekerja, kami mengirimkan tim ke Kendari," kata Wakil Ketua Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Jakarta, Senin (28/10).

Baca Juga

Hasil investigasi dari peristiwa tersebut, kata dia, nantinya akan dibuat dalam bentuk rekomendasi dan dikirimkan ke institusi terkait seperti yang telah dilakukan saat Komnas HAM merampungkan pencarian fakta peristiwa kericuhan 21-23 Mei 2019. Tim tidak hanya melakukan investigasi di Kendari, tetapi juga berupaya menemukan sejumlah fakta-fakta terkait aksi bentrok September yang di Jakarta.

"Kami memanggil Kapolres Jakarta Barat, memanggil para pihak lain yang diduga terkait dalam peristiwa September kemarin," ucap Beka.

Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan pencarian fakta untuk peristiwa kericuhan 21-23 Mei 2019. Komnas HAM menemukan sejumlah fakta, seperti meninggalnya 10 warga sipil, kekerasan dan penganiayaan, orang yang diduga hilang, penanganan aksi massa, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum serta soal media dan eskalasi kekerasan.

Dari temuan tersebut, Komnas HAM secara resmi mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Menteri Kesehatan, Menteri Komunikasi dan Informatika, KPU RI, dan Gubernur DKI Jakarta.

"Rekomendasi dalam rangka menciptakan kondisi yang kondusif untuk memajukan, perlindungan, dan penegakan terhadap hak asasi manusia, serta memastikan hal serupa tak terulang lagi," tuturnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement