Senin 28 Oct 2019 20:15 WIB

Polisi Bekuk Pedagang Satwa yang Dilindungi

Pelaku menyelundupkan lutung, owa, dan surili.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polda Jawa Barat menangkap pedagang satwa yang dilindungi berinisial DN (28), asal Pangandaran. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman lima tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya Dusun Bojong, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pandangdaran, Minggu (27/10/2019). "Anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menemukan adanya perbuatan menyimpan, memiliki, memelihara satwa yang dilindungi yang dilakukan oleh pelaku DN," ujarnya di Mapolda Jawa Barat, Senin (28/10/2019).

AYO BACA : Selamatkan Diri dari Api, Orangutan Kalimantan Masuk ke Kebun Warga

Dari kediaman tersangka, kata dia, pihaknya mengamankan sembilan hewan yang dilindungi yakni enam ekor lutung, dua ekor surili, dan satu ekor owa. Tersangka mendapatkan hewan tersebut dari pemburu dan pedagang lainnya.