REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli cairan vape (liquid vape) secara daring. Imbauan itu disampaikan Argo saat gelar perkara pengungkapan komplotan pembuat dan pengedar cairan vape yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Hati-hati seandainya beli di online, terutama untuk beli vape yang belum diketahui isinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwonodi Polda Metro Jaya, Senin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 253 botol liquid vape siap edar yang mengandung tembakau gorila. Komplotan itu menjual cairan vape yang mengandung narkoba tersebut secara daring.
Komplotan ini, menurut Argo, menjual liquid vape yang sudah dicampur dengan tembakau gorila seharga Rp 600 ribu per lima miligram. Terungkapnya penjualan cairan vape yang mengandung narkoba ini adalah pengembangan dari kasus serupa yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro.
Dalam kasus tersebut Vicky dibebaskan karena terbukti tidak mengonsumsi narkoba, tapi salah seorang rekan Vicky yang berinisial A harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti menguasai dan mengonsumsi liquid vape yang mengandung tembakau gorila. Dalam perkara cairan vape narkoba tersebut, polisi telah mengamankan empat tersangka, yakni A, M, FF, dan PN yang diketahui sebagai otak komplotan tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya juga mengirimkan sebagian liquid vape tersebut ke Laboratorium Forensik Polri untuk diperiksa. Atas perbuatannya keempat tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun.