REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan penagih utang yang mengancam dan menyekap Direktur Utama PT Maxima Interindah Hotel Engkos Kosasih. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan utang.
"Adapun kedelapan pelaku yang telah diamankan, yakni Arif Boamona selaku direktur PT HSSJ serta anak buahnya, yakni Arie, Juarman, Moksen, Husin, Fajar, Fisal dan Farid," ujar Edy di Jakarta, Senin.
Dalam kasus tersebut, para penagih utang saat menyekap dan mengancam korban. Mereka juga menaikan total hutang yang harus dibayar dari semula Rp 100 juta menjadi Rp 250 juta. Selain itu, mereka meminta Rp 5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar hutang tersebut.
"Para tersangka meminta uang Rp 5 juta kepada korban untuk uang tunggu karena korban minta kebijaksanaan waktu selama lima hari," kata Edy.
Oleh Arif sebagai bos, uang tersebut dibagikan kepada para anggotanya dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp 500 ribu, sedangkan yang lainnya diberikan Rp 250 ribu.
Menurut Edy, pemberian untuk Arie lebih besar diduga karena ia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di dalam ruangan hotel. Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.