REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI akan menindaklanjuti usulan pemekaran provinsi di Papua. Pemekaran dijanjikan Jokowi pada warga Papua dalam kunjungannya ke pulau paling timur Indonesia beberapa hari belakangan ini.
"Nanti kita lihat dululah bagaimana kajiannya, kebutuhannya juga alasan-alasannya. Jadi nanti setelah komisi-komisi terbentuk kita akan cek di Komisi II terkait hal itu," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (28/10) malam.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menyatakan, DPR RI akan melihat secara teknis alasan pemekaran yang disebut akan menambah satu lagi jumlah provinsi di Papua itu. Apakah pemekaran itu diperlukan atau tidak.
"Prinsipnya demi kepentingan bangsa bisa kita lihat nanti kita lihat nanti apakah secara sisi teknis itu memang diperlukan dalam hal penambahan provinsi dalam pembahasan di Komisi II tentunya apabila pemerkaran di wilayah papua itu diperlukan," ujar Aziz.
Aziz menyatakan, pemerintah dalam beberapa waktu belakangan memang melakukan moratorium pemekaran wilayah. Namun, berkenaan dengan sejumlah wilayah seperti Aceh, Yogyakarta dan Papua yang memerlukan otonomi khusus, DPR RI memerlukan pertimbangan khusus.
"Ini menjadi bahan tentu, kami harapkan tentu komisi teknis juga memberikan masukan walaupun ditingkat pimpinan dalam otsus kami akan lebih mendalam terhadap hal yang berkaitan dengan otsus tersebut," ujar Poltikus Golkar itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji menindaklanjuti usulan pemekaran provinsi di Pulau Papua, yaitu Provinsi Papua Pengah yang akan ditempatkan di pegunungan tengah Papua.
Dia mengatakan banyak usulan pemekaran yang diterima. "Tetapi khusus untuk pegunungan tengah, akan saya tindaklanjuti," katanya di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/10).
Berdasarkan data yang dia terima, jumlah usulan pemekaran kabupaten, kota dan provinsi yang diterima adalah 183. Jokowi mengatakan usulan pemekaran Provinsi Pegunungan tengah Papua menjadi pekerjaan rumah setelah kembali ke Jakarta.