Selasa 29 Oct 2019 13:52 WIB

Jimly: Pemekaran Papua Harus dengan UU

Jika ingin pemekaran Papua maka harus dibuat UU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Hafil
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie usai menghadiri pelantikan DPR/DPD/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota DPD RI periode 2019-2024 perwakilan DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie usai menghadiri pelantikan DPR/DPD/MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sekarang menjadi anggota DPD Prof Jimly Asshiddiqie mengaku setuju dengan pemekaran di Papua. Akan tetapi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menyusun undang-undang untuk pemekaran Papua.

"Sekarang kalau mau dimekarkan lagi untuk misalnya Papua Tengah boleh saja, tapi harus tetap dengan undang-undang," ujar Jimly Universitas Islam As-Syafi'iyah, Bekasi, Selasa (29/10).

Baca Juga

Ia menuturkan, dahulu pernah ada Undang-Undang yang membagi Tanah Papua menjadi Irian Jaya, Irian Jaya Barat, dan Irian Jaya Tengah. Lalu UU itu dibawa ke MK sampai diputuskan bahwa Irian Jaya Tengah dibatalkan karena belum terbentuk.

Sementara, dua provinsi lainnya berdiri yang kemudian diganti nama. Irian Jaya menjadi Papua dan Irian Jaya Barat menjadi Papua Barat.

Mengenai kebijakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) yang tengah dimoratorium, menurut Jimly, hal itu tak masalah. Jika presiden memutuskan kebijakan untuk pemekaran maka pemekaran bisa dilakukan

"DOB itu kan aparatnya pemerintah, terserah kalau kepala pemerintahan sudah mau memekarkan, ya DOB harus melaksanakan. Ya kenapa tidak, kebijakan moratorium kan tidak ada dasarnya. Itu kan hanya kebijakan politik saja," kata Jimly.

Jimly menambahkan, kebijakan pemekaran meski tengah dimoratorium bisa saja dilakukan bila presiden mengkhususkan pemekaran khusus di Papua. Paling penting, pemekaran Papua harus dibuat Undang-Undangnya.

"Undang-Undang dulu dong, semua harus dengan Undang-Undang. Tidak bisa, pemekaran harus dengan Undang-Undang," tutur Jimly.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo berjanji akan menindaklanjuti usulan pemekaran, khusus untuk Pegunungan Tengah di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (28/10). Janji Jokowi menjawab usulan dari tokoh masyarakat adat saat bertemu di Grand Baliem Hotel.

"Tapi, khusus untuk Pegunungan Tengah, jangan tepuk tangan dulu, akan saya tindak lanjuti," ujar Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah sebenarnya masih menerapkan moratorium pemekaran di seluruh daerah Indonesia. Bahkan, menurut dia, terdapat 183 usulan pemekaran dari berbagai daerah.

"Begitu dibuka satu, yang lain pasti ngantre di depan kantor setiap hari. Ada 183 yang mengajukan di meja saya, tumpukannya mungkin dua kali ini, baik provinsi, kabupaten dan kota. Ini menjadi PR saya setelah pulang dari sini," ungkap Jokowi.

Presiden Jokowi bertemu dengan sejumlah tokoh adat dan tokoh agama di Wamena, Kabupaten Jayawijaya. Dalam kesempatan itu, Presiden menerima berbagai usulan dari tokoh masyarakat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement