REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pada Senin (28/10) menyatakan kepada Uni Eropa bahwa ia setuju Brexit ditunda.
Tapi pada saat yang sama, Johnson meminta kelompok negara-negara Eropa itu untuk memastikan bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi atas Brexit setelah 31 Januari 2020.
"Saya tidak punya wewenang di bawah Undang-undang (Penarikan) (Nomor 2) Inggris dari Uni Eropa, yang diterapkan terhadap pemerintah ini di luar keinginannya, selain menerima persetujuan resmi dari Inggris Raya menyangkut perpanjangan ini," kata Johnson dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Dewan Eropa Donald Tusk.
"Perpanjangan yang tak diinginkan ini, menyangkut keanggotaan Inggris Raya di Uni Eropa, telah merusak demokrasi kami," kata Johnson.
Ia menambahkan bahwa dirinya mendesak negara-negara anggota Uni Eropa untuk memastikan tidak akan ada perpanjangan lagi setelah 31 Januari.
Sebelumnya, Uni Eropa menyetujui perpanjangan waktu Inggris untuk keluar dari blok tersebut atau Brexit hingga 31 Januari 2020 dari tenggat awal 31 Oktober 2019. Perpanjangan waktu tersebut diminta oleh Inggris setelah kesepakatan yang diajukan PM Boris Johnson dengan Uni Eropa ditolak oleh parlemen.