Selasa 29 Oct 2019 17:01 WIB

KPU Sumbar Miliki Anggaran Rp 131 M untuk Pilkada 2020

Dana ini untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur tahun depan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno
Foto: Humas Pemprov Sumbar
Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mendapatkan suntikan dana senilai Rp 131 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dana ini untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur tahun depan. Ketetapan dana ini dipastikan usai pertemuan antara Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dengan anggota KPU Sumbar di rumah dinas Gubernur, Selasa (29/10).

"Tadi sudah ditandatangani, Alhamdulillah sudah selesai, berarti ke depan sudah bisa dicairkan," kata Irwan.

Pencairan dana Pilgub ini akan dimulai tahun ini. Karena anggaran Rp 131 M ini masuk dalam anggaran perubahan 2019 dan APBD 2020. Sebenarnya KPU Sumbar membutuhkan dana Rp 137 M. Tapi yang terealisasi dari Pemprov Sumbar hanya Rp 131 M. Amnasmen optimistis dana tersebut cukup untuk mensukseskan Pilkada yang akan menentukan pemimpin Sumbar periode berikutnya.

"Mudah-mudahan ini cukup. Kita berkomitmen bahwasanya seluruh realisasi anggaran ini kita laksanakan dengan sebaik-baiknya secara transparan, seefektif, dan seefisien mungu," ujar Amnasmen.

KPU Sumbar sudah memulai tahapan Pilkada. Dimulai dari sosialisasi dan publikasi mengenai pelaksanaan Pilkada 2020. Rencananya untuk tahap awal kata Amnasmen KPU Sumbar akan mencairkan dana ini sebanyak Rp 2,5 miliar.

"KPU akan melakukan proses sosialisasi, publikasi persiapan terhadap calon perseorangan, dan persiapan pembentukan badan Adhoc," kata Amnasmen.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement