Selasa 29 Oct 2019 17:15 WIB

Trotoar Cikini Masih Kerap Dijadikan Tempat Parkir Liar

Masih banyak kendaraan yang parkir di trotoar Cikini.

Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).
Foto: Republika
Sejumlah kendaraan terparkir di pinggir trotoar sepanjang Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Trotoar yang mengalami pelebaran di sepanjang Jalan Cikini Raya ternyata masih banyak disalahgunakan sebagai area parkir liar, terutama kendaraan pribadi. Berdasarkan pantauan Antara di sepanjang Jalan Cikini Raya tampak banyak motor yang terparkir di trotoar.

Kendaraan yang parkir sering ditemukan di depan restoran yang tidak menyediakan tempat parkir secara khusus untuk pengunjungnya. Selain itu, masih banyak pedagang kaki lima yang menjajakan dagangannya di sepanjang jalur pedestrian itu.

Baca Juga

Contohnya, seperti area di dekat Stasiun Cikini yang mengarah ke Pasar Kembang Cikini. Di sana tampak pedagang makanan ringan berjualan hampir di separuh jalur pejalan kaki itu.

Rubi, salah satu warga yang melintas daerah itu, pun mengaku sedikit terganggu dengan kehadiran kendaraan yang parkir dan pedagang kaki lima di trotoar yang lebar itu. Ia mengatakan, sering lewat di trotoar tersebut.

"Saya sering lewat sini, saya merasa terganggu kalau parkirnya menutupi trotoar lagi," kata Rubi.

Senada dengan Rubi, warga lainnya bernama Baby merasakan hal yang serupa. Ia terganggu dengan parkir liar di trotoar Cikini.

"Ya sekarang kalau hak kita diambil pasti nggak akan senang kan? Saya pejalan kaki ya nggak senang dong jalurnya diambil sembarangan, mana sering ada yang lewat juga, bukan cuma parkir," kata Baby.

Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin (21/10) mengatakan bahwa pihaknya akan menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini yang sering menggunakan trotoar sebagai lahan parkir.

"Sekarang biarkan kami fokus dulu selesaikan trotoar Cikini, Salemba, dan Kramat Raya, Satu cluster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, " kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balaikota.

Cikini merupakan salah satu wilayah di Jakarta Pusat yang terdampak dengan aturan pelebaran trotoar dan masuk ke dalam wilayah KSD (Kegiatan Strategis Daerah) yang menjadi fokus pembangunan dari Pemprov DKI Jakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement