REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumbar berhasil mencegah arus peredaran sabu melalui razia sebuah bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di daerah Sarilamak Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Syamsi mengatakan mereka berhasil menyita sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu dari seorang penumpang yang memperlihatkan gelagat mencurigakan saat polisi merazia seluruh penumpang.
"Kami menangkap seorang tersangka di dalam sebuah bus PT SKR Jaya Transport di Kabupaten 50 Kota," kata Syamsi saat konferensi pers di Markas Polda Sumbar di Kota Padang, Selasa (29/10).
Syamsi menjelaskan beberapa hari lalu Ditnarkoba Polda Sumbar juga telah menangkap satu orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang cukup banyak. Pada Ahad (27/10) dini hari WIB kemarin, polisi membekuk tersangka berinisial H hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dari penangkapan pertama, polisi mendapatkan informasi akan ada barang bukti narkotika yang akan masuk ke Sumatera Barat dari Kota Pekanbaru, Riau melalui sebuah kendaraan bus.
Melalui bantuan informasi yang akurat dari Polres 50 Kota, polisi melakukan razia dengan menghentikan bus PT SKR Jaya Transport yang sudah dicurigai ditumpangi oleh salah seorang pengedar narkoba.
Saat sudah menyetop bus yang dimaksud, polisi memeriksa seluruh penumpang. Saat itulah, H terlihat gelisah dan mencurigakan. Saat diperiksa polisi, H kedapatan membawa bungkusan plastik warna merah membungkus dua kotak sepatu berisikan 2 kg sabu.
Polisi langsung membawa H ke Mapolda Sumbar. Dari hasil pemeriksaan polisi, H mengaku baru sekali membawa narkoba dari Pekanbaru ke Sumbar. Ia mengaku mendapat tugas membawa barang ini dari A yang sama-sama berasal dari Sungai Geringging Pariaman dengan H.
"Pelaku menyampaikan ada inisial A yang mengutus bawa narkoba dari Riau ke kampung halamannya," ucap Syamsi.
Kini H dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun atau 20 tahun penjara.