Selasa 29 Oct 2019 18:24 WIB

Komisi III akan Kunjungi Rumah Idham Aziz Besok

Kunjungan itu untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarga.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Calon Kapolri Komjen Pol Idham Aziz.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI akan mengunjungi rumah calon Kapolri Komisaris Idham Aziz besok, Rabu (30/9). Kunjungan itu langsung dilakukan setelah formasi Komisi III DPR RI ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa (29/10).

Ketua Komisi III yang baru, Herman Hery menyatakan, malam ini juga Komisi III akan melakukan rapat pleno apabila penugasan dari badan musyawarah (Bamus) untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon kapolri telah diterima.

Baca Juga

"Jika kami mendapat persetujuan dari seluruh anggota untuk melakukan fit and proper, maka agendanya adalah besok pagi sekitar pukul sembilan kami akan mengunjungi kediaman calon kapolri," kata Herman Hery di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa.

Herman mengatakan, kunjungan itu untuk melihat latar belakang kehidupan pribadi Idham dan keluarganya. Setelah selesai melakukan kunjungan, Komisi III akan memberikan waktu untuk menerima masukan masyarakat. 

"Setelah kami mendapat masukan dari masyarakat. kalau masih memungkinkan sore harinya kami akan lakukan fit and proper," ujar politikus PDIP itu.

Herman sendiri memiliki pandangan pribadi terhadap Idham. Menurut dia, Idham adalah figur yang tertib, dingin, punya jam terbang dalam sejumlah penugasan penting. Idham yang kini masih menjabat kepala Bareskrim dinilai Herman sebagai sosok yang pas untuk menghadapi isu hoaks, dan radikalisme.

"Komjen Idham Aziz punya kemampuan dan kapasitas untuk hal itu. oleh sebab itu saya juga berharap jika nanti terpilih tentu beliau akan melanjutkan tugas-tugas di Polri," ucap Herman Hery.

Idham Aziz menjadi calon tunggal untuk menggantikan Tito Karnavian yang kini didapuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Presiden (Surpres) yang memuat nama Idham Aziz sebagai pengganti Tito sendiri telah diterima sejak 23 Oktober 2019.

Berdasarkan Undang-Undang, DPR RI mempunyai waktu 20 hari untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atas Idham Aziz sejak surpres itu diterima DPR RI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement